Friday, June 8, 2012

Hak Cipta


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Pengertian Hak Cipta
2.      Ciptaan Yang Dilindungi
3.      Perbutan Yang Dianggap Tidak Melanggar Hak Cipta
4.      Pengumuman Tentang Hak Cipta
5.      Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
6.      Pemindahan Hak Cipta
7.      Penegakan Hukum Atas Hak Cipta

1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud pembuatan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang Hak Cipta sehingga kita mengetahui mengenai apa itu hak cipta
Adapun tujuan pembuatan makalah ini antara lain:
1. Untuk mengetahui hukum hak cipta
2. Untuk meminimalisir kesalahpahaman mengenai hak cipta
3. Untuk lebih mendalami prosedur-prosedur hak cipta. 
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah “Hak Khusus” bagi pencipta, maupun bagi penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, maupun memberi izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak khusus bagi pencipta adalah bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu, kecuali dengan izin pencipta.
Hak cipta yang bersifat khusus ini deberikan oleh undang-undang kepada pencipta, sedangkan yang dimaksud  pencipta menurut pasal 1 UUHC adalah seorang atau beberapa orang, yang secara bersama-sama berdasar inspirasinya melahirkan suatu ciptaan, yang bersumber dari kemampuan pikiran , imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dantelevisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaaninvensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. 
2.2 Ciptaan Yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra dan seni, yang meliputi karya-karya (pasal 11 UUHC).
1.      Buku, pamplet (surat selebaran) dan semua karya tulis lainnya.
2.      Ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya.
3.      Karya pertunjukan seperti: musik, karawitan (musik jawa), drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran, antara lain dengan media radio, televisi, film dan rekaman.
4.      Ciptaan musik dan tari (koreografi), dengan atau tanpa teks.
5.      Segala bentuk seni rupa seperti : seni lukis dan seni patung.
6.      Karya arsitektur (seni bangunan).
7.      Peta.
8.      Karya sinematografi (ilmu alat-alat bioskop).
9.      Karya fotografi.
10.  Terjemahan, tafsir, saduran dan penyusunan bunga rampai (pasal 11 ayat (1) UUHC).
Bilamana ciptaan asli diolah lebih lanjut, sehingga ciptaan yang baru itu merupakn suatu bentuk ciptaan yang dapat dipandang berdiri sendiri dan patut diberi perlindungan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya. Contohnya terjemahan, tafsir, saduran, perfilman, rekaman, gubahan musik, himpunan beberapa ciptaan dan lain-lain.

2.3 Perbutan Yang Dianggap Tidak Melanggar Hak Cipta
Terhadap hak cipta yang dilindungi, pengumuman dan perbanyakan ciptaan itu termasuk pelanggaran hak cipta, tetapi ada bebarapa hasil karya budaya manusia yang pengumuman dan perbanyakannya tidak merupakan pelanggaran atas hak cipta, sehingga orang dapat dengan bebas mengumumkan dan memperbanyak hasil karya tersebut yaitu :
1.      Lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat aslinya.
2.      Hasil karya apa saja yang diumumkan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali bila hak cipta atas karya-kara itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau pada saat ciptaan itu di umumkan.
3.      Berita dari kantor berita, badan penyiar radio atau televisi dan surat kabar, setelah lampau waktu 24 jam sejak saat di umumkannya yang pertama kali, dan sumber harus disebut secar lengkap (pasal 13 UUHC).
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut secar lengkap, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
4.      Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% dari kesatuan bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
5.      Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
6.       Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan ceramah yang semata-mata guna keperluan pendidikan dalam ilmu pengetahuan dan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.
7.      Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu, seni dan sasra dalam huruf braile guna keperluan para tuna netra kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
8.      Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan foto copy atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
9.      Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis (pasal 14 UUHC).

2.4 Pengumuman Tentang Hak Cipta
Pengumuman suatu ciptaan baik melalui radio atau televisi, yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional dapat dilakukan dengan tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan bahwa kepada pemegang hak cipta itu diberi ganti rugi yang layak (pasal 17 ayat (1) UUHC).
Badan penyiar radio atau televisi sebagaimana yang dimaksud di atas, berwenang mengabadikan ciptaan itu dengan alat-alatnya sendiri dan semata-mata untuk keperluan siaran radio atau televisinya sendiri, dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, badan penyiaran tersebut memberikan ganti rugi yang layak kepada pemegang hak cipta yang bersangkuan (pasal 17 ayat (2) UUHC).

2.5 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Prosedur untuk mendaftarkan suatu ciptaan dapat diperinci sebagai berikut :
1.      Pencipta atau pemegang hak cipta mengajukan surat permohonan kepada Menteri Kehakiman dengan surat rangkap dua, yang ditulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan contoh ciptaan atau penggantinya.
2.      Ketentuan lebih lanjut tentang surat permohonan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (pasal 31 UUHC).
Permohonan pendaftaran ciptaan yang dilakukan atas nama dua orang atau lebih, atau suatu badan hukum, diperkenankan, bila orang-orang atau badan hukum itu bersama-sama berhak atau menyatakan secara tertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas ciptaan tersebut yang salinan resminya diserahkan kepada Departemen Kehakiman (pejabat pendaftar ciptaan).
Data-data dari permohonan pendaftaraan ciptaan dicatat dalam “Daftar Umum Ciptaan”, yang antara lain berisi :
1.      Tanggal penerimaan surat permohonan.
2.      Tanggal lengkapnya persyaratan sebagai yang ditentukan  dalam pasal 31.
3.      Nomor pendaftaran ciptaan (pasal 33 UUHC).
2.6  Pemindahan Hak Cipta
Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan yang terdaftar dalam satu nomor, diperbolehkan, asal seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak (pasal 35 ayat (1)UUHC). Pemindahan hak tersebut dicatat dalam daftar umum ciptaan atau permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak (pasal 35 ayat (2) UUHC). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.
Biaya pencatatan pemindahan hak tersebut ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan pencatatan itu di umumkan oleh Departemen Kehakiman diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia (pasal 35 ayat (3)dan(4)UUHC).
2.7  Penegakan Hukum Atas Hak Cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
 BAB III
KESIMPULAN

3.1     Kesimpulan
Jadi apa yang dimasksud hal cipta adalah Hak cipta adalah “Hak Khusus” bagi pencipta, maupun bagi penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, maupun memberi izin untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana hak cipta sangat mempengaruhi jalannya suatu perusahaan atas identias suau barang. 
3.2     Saran
Kepada pembaca karena isi dalam makalah ini belum memenuhi apa yang diharapkan penulis menginginkan kritik dan saran untuk lebih menyempurnakan isi laporan ini.

No comments:

Post a Comment