BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain
yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian
Hak Cipta
2. Ciptaan
Yang Dilindungi
3. Perbutan
Yang Dianggap Tidak Melanggar Hak Cipta
4. Pengumuman
Tentang Hak Cipta
5. Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
6. Pemindahan
Hak Cipta
7. Penegakan
Hukum Atas Hak Cipta
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud
pembuatan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang Hak Cipta
sehingga kita mengetahui mengenai apa itu hak cipta
Adapun tujuan pembuatan makalah ini antara lain:
1. Untuk
mengetahui hukum hak cipta
2. Untuk meminimalisir
kesalahpahaman mengenai hak cipta
3. Untuk lebih
mendalami prosedur-prosedur hak cipta.
BAB
II
ISI
2.1
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah “Hak
Khusus” bagi pencipta, maupun bagi penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaanya, maupun memberi izin
untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak khusus bagi pencipta adalah bahwa tidak
ada orang lain yang boleh melakukan hak itu, kecuali dengan izin pencipta.
Hak cipta yang bersifat
khusus ini deberikan oleh undang-undang kepada pencipta, sedangkan yang
dimaksud pencipta menurut pasal 1 UUHC
adalah seorang atau beberapa orang, yang secara bersama-sama berdasar
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan, yang bersumber dari kemampuan pikiran ,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta
atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dantelevisi,
dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaaninvensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
2.2
Ciptaan Yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi oleh
Undang-Undang Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra dan seni, yang
meliputi karya-karya (pasal 11 UUHC).
1. Buku,
pamplet (surat selebaran) dan semua karya tulis lainnya.
2. Ceramah,
kuliah, pidato dan sebagainya.
3. Karya
pertunjukan seperti: musik, karawitan (musik jawa), drama, tari, pewayangan,
pantomim dan karya siaran, antara lain dengan media radio, televisi, film dan
rekaman.
4. Ciptaan
musik dan tari (koreografi), dengan atau tanpa teks.
5. Segala
bentuk seni rupa seperti : seni lukis dan seni patung.
6. Karya
arsitektur (seni bangunan).
7. Peta.
8. Karya
sinematografi (ilmu alat-alat bioskop).
9. Karya
fotografi.
10. Terjemahan,
tafsir, saduran dan penyusunan bunga rampai (pasal 11 ayat (1) UUHC).
Bilamana ciptaan asli diolah lebih
lanjut, sehingga ciptaan yang baru itu merupakn suatu bentuk ciptaan yang dapat
dipandang berdiri sendiri dan patut diberi perlindungan tersendiri, dengan
tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya. Contohnya terjemahan, tafsir,
saduran, perfilman, rekaman, gubahan musik, himpunan beberapa ciptaan dan
lain-lain.
2.3
Perbutan Yang Dianggap Tidak Melanggar Hak Cipta
Terhadap hak cipta yang dilindungi,
pengumuman dan perbanyakan ciptaan itu termasuk pelanggaran hak cipta, tetapi
ada bebarapa hasil karya budaya manusia yang pengumuman dan perbanyakannya tidak
merupakan pelanggaran atas hak cipta, sehingga orang dapat dengan bebas
mengumumkan dan memperbanyak hasil karya tersebut yaitu :
1. Lambang
Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat aslinya.
2. Hasil
karya apa saja yang diumumkan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali bila hak
cipta atas karya-kara itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau pada saat
ciptaan itu di umumkan.
3. Berita
dari kantor berita, badan penyiar radio atau televisi dan surat kabar, setelah
lampau waktu 24 jam sejak saat di umumkannya yang pertama kali, dan sumber
harus disebut secar lengkap (pasal 13 UUHC).
Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebut secar lengkap, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran
hak cipta.
4. Pengutipan
ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% dari kesatuan bulat tiap
ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan.
5. Pengambilan
ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di
dalam atau di luar pengadilan.
6. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian guna keperluan ceramah yang semata-mata guna
keperluan pendidikan dalam ilmu pengetahuan dan pertunjukan atau pementasan yang
tidak dipungut bayaran.
7. Perbanyakan
suatu ciptaan dalam bidang ilmu, seni dan sasra dalam huruf braile guna
keperluan para tuna netra kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
8. Perbanyakan
suatu ciptaan secara terbatas dengan foto copy atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi
yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
9. Perubahan
yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis (pasal 14 UUHC).
2.4
Pengumuman Tentang Hak Cipta
Pengumuman suatu ciptaan
baik melalui radio atau televisi, yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk
kepentingan nasional dapat dilakukan dengan tidak memerlukan izin terlebih
dahulu dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan bahwa kepada pemegang hak
cipta itu diberi ganti rugi yang layak (pasal 17 ayat (1) UUHC).
Badan penyiar radio atau
televisi sebagaimana yang dimaksud di atas, berwenang mengabadikan ciptaan itu
dengan alat-alatnya sendiri dan semata-mata untuk keperluan siaran radio atau
televisinya sendiri, dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, badan
penyiaran tersebut memberikan ganti rugi yang layak kepada pemegang hak cipta
yang bersangkuan (pasal 17 ayat (2) UUHC).
2.5
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Prosedur untuk
mendaftarkan suatu ciptaan dapat diperinci sebagai berikut :
1. Pencipta
atau pemegang hak cipta mengajukan surat permohonan kepada Menteri Kehakiman
dengan surat rangkap dua, yang ditulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan
biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan contoh ciptaan
atau penggantinya.
2. Ketentuan
lebih lanjut tentang surat permohonan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (pasal 31
UUHC).
Permohonan pendaftaran
ciptaan yang dilakukan atas nama dua orang atau lebih, atau suatu badan hukum,
diperkenankan, bila orang-orang atau badan hukum itu bersama-sama berhak atau
menyatakan secara tertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas ciptaan
tersebut yang salinan resminya diserahkan kepada Departemen Kehakiman (pejabat
pendaftar ciptaan).
Data-data dari permohonan
pendaftaraan ciptaan dicatat dalam “Daftar Umum Ciptaan”, yang antara lain
berisi :
1.
Tanggal penerimaan
surat permohonan.
2.
Tanggal lengkapnya
persyaratan sebagai yang ditentukan
dalam pasal 31.
3.
Nomor pendaftaran
ciptaan (pasal 33 UUHC).
2.6
Pemindahan
Hak Cipta
Pemindahan
hak atas pendaftaran ciptaan yang terdaftar dalam satu nomor, diperbolehkan,
asal seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak
(pasal 35 ayat (1)UUHC). Pemindahan hak tersebut dicatat dalam daftar umum ciptaan
atau permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak (pasal
35 ayat (2) UUHC). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.
Biaya
pencatatan pemindahan hak tersebut ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan pencatatan
itu di umumkan oleh Departemen Kehakiman diumumkan dalam tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (pasal 35 ayat (3)dan(4)UUHC).
2.7
Penegakan
Hukum Atas Hak Cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya
dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata,
namun ada pula sisi hukum pidana.
Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius,
namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara
paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak
disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang
yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan
(UU 19/2002 bab XIII).
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Jadi apa yang dimasksud hal cipta
adalah Hak cipta adalah “Hak Khusus” bagi
pencipta, maupun bagi penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak
ciptaanya, maupun memberi izin
untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dimana hak cipta sangat mempengaruhi
jalannya suatu perusahaan atas identias suau barang.
3.2
Saran
Kepada pembaca karena isi dalam
makalah ini belum memenuhi apa yang diharapkan penulis menginginkan kritik dan
saran untuk lebih menyempurnakan isi laporan ini.
No comments:
Post a Comment