Saturday, November 3, 2012

Domisili

DOMISILI

A. Definisi Domisili

Domisili merupakan terjemahan dari Domicile atau woonplaats artinya tempat tinggal.

Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan domisili atau tempat tinggal itu adalah “tempat dimana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-hari melakukan kegiatannya atau dimana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumah). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.

Tempat kediaman hukum adalah “tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya,meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat”.

Menurut pasal 77,pasal 1393; 2 KUHPerdata Tempat tinggal adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan”.

Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, maka tempat tinggal dianggap dimana ia sungguh-sungguh berada.

Menurut Vollmar, tempat tinggal merupakan tempat orang melakukan perbuatan hukum.

B. Unsur – Unsur Domisili

1. Adanya tempat tertentu (tetap sementara)

2. Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut

3. Adanya hak dan kewajiban

4. Adanya prestasi

C. Pentingnya Domisili

Menurut hukum tiap-tiap orang harus mempunyai tempat tinggal (domisili) dimana ia harus dicari. Pentingnya domisili ini terkait dengan hal-hal berikut,antara lain :

1. Dimana seorang harus menikah (Pasal 78 KUHPer)

2. Dimana seorang harus dipanggil oleh pengadilan (Pasal 1393 KUHPer)

3. Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (Pasal 207 KUHPer)

Arti pentingnya domisili untuk seseorang,antara lain:

a. Menurut Sri Soedewi Sofwan

Untuk menentukan atau menunjukkan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan,pengadilan mana yang berwenang mengadili.

b. Menurut Ridwan Syahrani

Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hukum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing

c. Untuk membatasi kewenangan berhak seseorang.

D. Macam – macam Domisili

Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya : Common Law dan Eropa Kontinental. Menurut KUH Perdata (termasuk Eropa Kontinental),tempat tinggal dibedakan 2 macam, yaitu : Tempat tinggal yang sesungguhnya dan tempat tinggal pilihan.

1. Tempat tinggal yang sesungguhnya atau Eigenlijke Woonplaats

Adalah tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya,dibedakan menjadi 2 macam :

a. Tempat tinggal suka rela atau mandiri (vrijwillige,onafhank elijke woonplaats),yaitu tempat tinggal yang tidak tergantung pada hubungannya dengan orang lain. Istilah tempat tinggal menurut pembentuk undang-undang pada dasarnya hendak menegaskan bahwa yang dimaksud domisili adalah tempat tinggal dalam pengertian yuridis. Pasal 17BW, menentukkan bahwa setiap orang dianggap memiliki tempat tinggal pokok,yaitu tempat tinggal yang memiliki hubungan tertentu secara terus-menerus-menerus dengan orang bersangkutan. Pada umumnya tempat tinggal yuridis dengan tempat tinggal yang sesungguhnya adalah sama, akan tetapi adakalanya tidak ada demikian. Bagi seseorang yang tidak mempunyai domisili di tempat kediamannya yang tertentu,maka domisilinya dianggap berada ditempat dimana ia sungguh-sungguh berada.

b. Tempat tinggal wajib atau tempat tinggal menurut hukum (Afhankelijke, Noodzakelijke of Ontleende Woodplaats)

Yaitu tempat tinggal yang tidak bergantung pada keadaan-keadaan orang bersangkutan,tetapi bergantung pada keadaan orang lain. Dalam arti yuridis, tempat tinggal wajib ialah tempat tinggal yang ditentukkan oleh hubungan antara seseorang dengan orang lain.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihak-pihak yang dianggap mempunyai tempat tinggal wajib,meliputi:

Ø Seorang istri mengikuti suaminya

Ø Anak-anak yang belum dewasa dan masih mengikuti tempat tinggal orang tuanya

Ø Orang dibawah pengampuan dibawah coratornya.

Ø Buruh yang tinggal dirumah majikannya, domisilinya mengikuti majikan.

2. Tempat tinggal yang dipilih (Gezoken Woonplaats)

Adalah tempat tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan puhak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut.

Tempat tinggal yang dipilih ada 2 macam,yaitu:

Ø Tempat kediaman yang dipilih atas adasar Undang-undang, misalnya dalam hukum acara dalam menentukan waktu eksekusi dari vonis.

Ø Tempat kediaman yang dipilih secara bebas, misalnya dalam melakukan pembayaran memilih kantor notaries (menurut Sri Soedewi,M. Sofwan).

Pada dasarnya terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukkan domisili pilihan, yaitu :

a. Pilihan harus terjadi dengan perjanjian

b. Perjanjian harus diadakan secara tertulis (bentuk perjanjian tertulis)

c. Pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan tertentu.

d. Untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.

E. Perpindahan Tempat Tinggal dan Rumah Kematian

Menurut Subekti ada juga yang disebut “Rumah Kematian” atau “Domisili Penghabisan”.

Adakalanya seseorang karena sesuatu dan lain hal berpindah tempat tinggal dari suatu tempat ke tempat lain. Menurut ketentuan pasal 18 KUH Perdata,perpinadahan tempat tinggal akan terjadi karena: 1) rumah tempat tinggal dengan nyata pindah ke tempat lain, 2) terdapat maksud untuk memindahkan tempat tinggal pokok ke tempat lain dengan cara yang ditunjukkan oleh pasal 19 BW. Berpindahan tempat tinggal suami, wali atau pengampu menurut hukum juga mengakibatkan perpindahan tempat tinggal bagi seorang istri,anak atau anak-anak yang belum dewasa atau anak-anak yang berada dibawah pengampuan.

Sedangkan Rumah Kematian bagi seseorang yang meninggal dunia adalah tempat tinggalnya yang terakhir. Rumah kematian dianggap penting dalam kaitannya dengan urusan-urusan pewarisan. Warisan dianggap jatuh pada rumah kematian. Menurut pasal 962 BW, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, maka testamen rahasia harus disampaikan pada balai harta peninggalan yang mewilayahi rumah kematian pewaris.

Daftar Pustaka :

Titik Triwulan Tutik,SH.,MH., Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasioanal (Kenacan Prenada Media Group: 2010)

Tata Kerja,Prosedur kerja dan Sistem kerja

Tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja
A.pengertian
1. tata kerja adalah cara-cara pelaksanaan kerja yang seefisien mungkin atas sesuatu tugas dengan mengingat segi2 tujuan,peralatan,fasilitas,tenaga kerja,waktu,ruang dan biaya yg tersedia.
2. prosedur kerja : rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukkan adanya suatu aturan tahap demi tahap serta jalan yang harus ditempuh dalam rngka penyelesaian suatu bidang tugas.
3. sistem kerja adalah suatu rangkaian tata kerja dan prosedur yang kemudian membentuk suatu kebulatan pola tertentu dlm rangka melaksanakan sesuatu bidang pekerjaan.
B. Manfaat
1.tata kerja,prosedur kerja dan sistem kerja penting sebagai suatu pola kerja yg merupakan penjabaran tujuan,sasaran,program kerja,fungsi” dan kebijaksanaannya ke dlm kegiatan” pelaksanaan yg nyata.
2.melalui tata kerja,prosedur kerja dn sistem kerja bermanfaat baik bagi para pelaksana maupun semua pihak yang berkepentingan untuk dijadikan sbg pedoman.
C. asas-asas penyusunan tata kerja,prosedur kerja dan sistem kerja
1. tertulis,dan disusun secara sistematis dan dituangkan dalam bentuk manual atau pedoman kerja.
2. dikomunikasikan dan di informasikan secara sistematis kepada semua petugas
3. selaras dengan kebijakan pimpinan
4. evaluasi dan revisi
D. pengaturan pokok di bidang tata kerja,prosedur kerja dan sistem kerja dalam organisasi
1. pimpinan wajib mnrapkan prinsip kordinasi,integrasi,dan sinkronisasi
2. mengkoordinasi bawahan
3. menyampaikan lporan berkla tept waktu.
4. mengolah dan memanfaatkan lporan guna bhn pngmbiln kputusan.
5. adanya tembusan
E. prinsip-prinsip dan teknik penyusunannya
1. segi” tujuan,fasilitas,peralatan,biaya,waktu
2.tujuan pokok orgnsasi,skema,
3. bagan prosedur
4. daftar secara rinci ttg pkerjaan yg hrus dlkukn.
Simbol” dlm prosedur
1. Lingkaran besar : operasi / sesuatu yg hrus dkerjkn
2. Belah ketupat : untuk mnunjukkn pemeriksaan (control,inpection] mengenai mutu/kualitas
3. Segiempat bjr sngkr : mnnjukn pmrksaan mngenai jmlh/kualitas
4. Huruf D (delay) penahanan / penundaan suatu proses krena harus mnunggu tndkn atw pnyelesaian lbh lnjut.
5. Segitiga tungga terbalik :penyimpanan (strorage)secara bertahap (permanen)